23 November 2012

PIDANA BAGI PELAKU PERUSAKAN BARANG MILIK ORANG LAIN


Tulisan ini terinspirasi dari nara sumber yang saya sembunyikan identitasnya. Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengalami suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dari perlakuan teman dekatnya yang membuang HP (telfon selulernya ke sungai), sehingga saya mencoba membantu menganalisis dari posisi hukumnya. Bagi pembaca yang mengalami hal pengrusakan dari harta/benda milik anda, dapat melakukan upaya hukum yang sama, dan jangan selalu diam berpasrah diri ketika ketidak adilan serta kerugian menimpa pada diri anda. 
Pada dasarnya perusakan barang milik orang lain sangat merugikan pemilik barang, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga pemilik barang tersebut tidak dapat menggunakan lagi barang miliknya. Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi pemiliknya, dengan terjadinya perusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan pemilik barang. Perbuatan. merusak barang milik orang lain merupakan suatu kejahatan. Setiap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi tidak hanya dilihat dari sudut orang yang melakukan kejahatan, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu juga dapat dilihat dari sudut korban sebagai orang yang dirugikan dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 406 (1) ditetapkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.
                                                    
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
                           
A. Unsur Subyektif :
 1) Dengan sengaja ( opzettelijk )
a.  Perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang harus dilakukan dengan sengaja
b.  Pelaku harus mengetahui bahwa yang dirusakkan, dibikin tak dapat dipakai atau dihilangkan adalah suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
c.  Pelaku harus mengetahui perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang itu bersifat melawan hukum.
B. Unsur Obyektif :
 2) Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda

a.   Perbuatan merusakkan (beschadingen) dan perbuatan menghancurkan sama-sama menimbulkan kerusakan. Perbedaannya adalah dari sudut akibat kerusakannya saja. Kerusakan benda yang disebabkan oleh perbuatan merusakkan, hanya mengenai sebagian dari bendanya, dan oleh karenanya masih dapat diperbaiki kembali. Tetapi kerusakan akibat oleh adanya perbuatan menghancurkan adalah sedemikian rupa parahnya, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
b.   Perbuatan membikin tidak dapat digunakan (onbruikbaar maken) mungkin pula berakibat rusaknya suatu benda. Tetapi rusaknya benda ini bukan dituju oleh petindak, melainkan bahwa benda itu tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana maksud benda itu dibuat. Dengan demikian akibat dari perbuatan ini bisa juga tidak rusaknya suatu benda, tetapi tidak dapat lagi dipakainya suatu benda. Tidak dapat dipakai dan rusak mempunyai pengertian yang berbeda.
c.   Perbuatan menghilangkan (wegmaken) adalah melakukan sesuatu perbuatan terhadap sesuatu benda, sehingga benda itu tidak ada lagi. Misalnya sebuah arloji dilempar/dibuang ke sungai. Sesungguhnya arloji itu tetap ada, yakni ada di dalam sungai, tetapi sudah lepas dari kekuasaan bahkan pandangan orang atau seseorang. Lebih dekat pada pengertian tidak diketahui lagi. Berdasarkan pengertian yang luas ini, menghilangkan sudah terdapat pada perbuatan melemparkan suatu benda di jalan, yang kemudian diambil oleh orang lain yang menemukan. Ditemukannya benda itu oleh orang lain, tidak berarti perbuatan menghilangkan belum/tidak terjadi, karena pada kenyataannya perbuatan melemparkan sebagai wujud dari menghilangkan sudah timbul dan selesai dengan lepasnya benda itu dari kekuasaannya.

3) Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
    (cukup Jelas)

4) Secara melawan hukum ( wederrechtlijk )
Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.

Seseorang yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang milik orang lain tetap dikenakan pidana meski barang yang dirusak telah diganti sebab perbuatan yang telah dilakukan tidak serta merta menghapus pelanggaran hukumnya dalam ketentuan pidana meski barang yang dirusak telah diperbaharui.