Tulisan ini terinspirasi dari nara sumber yang saya sembunyikan
identitasnya. Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengalami suatu perbuatan
yang tidak menyenangkan dari perlakuan teman dekatnya yang membuang HP (telfon
selulernya ke sungai), sehingga saya mencoba membantu menganalisis dari posisi
hukumnya. Bagi pembaca yang mengalami hal pengrusakan dari harta/benda milik
anda, dapat melakukan upaya hukum yang sama, dan jangan selalu diam berpasrah
diri ketika ketidak adilan serta kerugian menimpa pada diri anda.
Pada
dasarnya perusakan barang milik orang lain sangat merugikan pemilik barang,
baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga
pemilik barang tersebut tidak dapat menggunakan lagi barang miliknya. Selain
itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi pemiliknya,
dengan terjadinya perusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan pemilik
barang. Perbuatan. merusak barang milik orang lain merupakan suatu kejahatan.
Setiap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi tidak hanya dilihat dari sudut
orang yang melakukan kejahatan, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu juga
dapat dilihat dari sudut korban sebagai orang yang dirugikan dalam tindak
pidana tersebut.
Pasal
406 (1) ditetapkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan
dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai
lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
A.
Unsur Subyektif :
1) Dengan sengaja ( opzettelijk )
a. Perbuatan merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang harus dilakukan dengan sengaja
b. Pelaku harus mengetahui bahwa yang
dirusakkan, dibikin tak dapat dipakai atau dihilangkan adalah suatu barang yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
c. Pelaku harus mengetahui perbuatan
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang itu bersifat
melawan hukum.
B.
Unsur Obyektif :
2) Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda
2) Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda
a.
Perbuatan
merusakkan (beschadingen) dan
perbuatan menghancurkan sama-sama menimbulkan kerusakan. Perbedaannya adalah
dari sudut akibat kerusakannya saja. Kerusakan benda yang disebabkan oleh
perbuatan merusakkan, hanya mengenai sebagian dari bendanya, dan oleh karenanya
masih dapat diperbaiki kembali. Tetapi kerusakan akibat oleh adanya perbuatan
menghancurkan adalah sedemikian rupa parahnya, sehingga tidak dapat diperbaiki
lagi.
b.
Perbuatan
membikin tidak dapat digunakan (onbruikbaar
maken) mungkin pula berakibat rusaknya suatu benda. Tetapi rusaknya
benda ini bukan dituju oleh petindak, melainkan bahwa benda itu tidak dapat
lagi dipergunakan sebagaimana maksud benda itu dibuat. Dengan demikian akibat
dari perbuatan ini bisa juga tidak rusaknya suatu benda, tetapi tidak dapat
lagi dipakainya suatu benda. Tidak dapat dipakai dan rusak mempunyai pengertian
yang berbeda.
c.
Perbuatan
menghilangkan (wegmaken) adalah
melakukan sesuatu perbuatan terhadap sesuatu benda, sehingga benda itu tidak
ada lagi. Misalnya sebuah arloji dilempar/dibuang ke sungai. Sesungguhnya arloji
itu tetap ada, yakni ada di dalam sungai, tetapi sudah lepas dari kekuasaan
bahkan pandangan orang atau seseorang. Lebih dekat pada pengertian tidak
diketahui lagi. Berdasarkan pengertian yang luas ini, menghilangkan sudah
terdapat pada perbuatan melemparkan suatu benda di jalan, yang kemudian diambil
oleh orang lain yang menemukan. Ditemukannya benda itu oleh orang lain, tidak
berarti perbuatan menghilangkan belum/tidak terjadi, karena pada kenyataannya
perbuatan melemparkan sebagai wujud dari menghilangkan sudah timbul dan selesai
dengan lepasnya benda itu dari kekuasaannya.
3) Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
(cukup Jelas)
4) Secara melawan hukum ( wederrechtlijk )
Melawan hukum artinya
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
(melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat
(melawan hukum materil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Apabila semua unsur dalam pasal
tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2
tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.
Seseorang
yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang milik orang lain tetap
dikenakan pidana meski barang yang dirusak telah diganti sebab perbuatan yang
telah dilakukan tidak serta merta menghapus pelanggaran hukumnya dalam
ketentuan pidana meski barang yang dirusak telah diperbaharui.