Sabtu, Juni 7

URUTAN NAMA KETURUNAN ORANG JAWA

Berikut ini urut-urutan keturunan dan leluhur hingga ke urutan 18

Dalam Keluarga Jawa, biasanya anak menyebut orang tuanya dengan sebutan Bapak dan Ibu.

Orang tuanya Bapak dan ibu di sebut Eyang atau simbah,Orang tua Eyang di sebut apa..?
Berikut adalah istilah untuk level keturunan (ke- bawah) dan level leluhur (ke atas) dalam Bahasa Jawa :

Urutan keatas :
Moyang ke-18. Eyang Trah Tumerah
Moyang ke-17. Eyang Menyo -menyo
Moyang ke-16. Eyang Menyaman
Moyang ke-15. Eyang Ampleng
Moyang ke-14. Eyang Cumpleng
Moyang ke-13. Eyang Giyeng
Moyang ke-12. Eyang Cendheng
Moyang ke-11. Eyang Gropak Waton
Moyang ke-10. Eyang Galih Asem
Moyang ke-9. Eyang Debog Bosok
Moyang ke-8. Eyang Gropak Senthe
Moyang ke-7. Eyang Gantung Siwur
Moyang ke-6. Eyang Udheg-udheg
Moyang ke-5. Eyang Wareng
Moyang ke-4. Eyang Canggah
Moyang ke-3. Eyang Buyut
Moyang ke-2. Eyang dalam bahasa Indonesia di sebut kakek dan nenek.
Moyang ke-1. Bapak / ibu

—–DALAM POSISI KITA ——

Urutan Kebawah. :
Keturunan ke-1. Anak
Keturunan ke-2. Putu,
Keturunan ke-3. Buyut.
Keturunan ke-4. Canggah
Keturunan ke-5. Wareng
Keturunan ke-6. Udhek-udhek
Keturunan ke-7. Gantung siwur
Keturunan ke-8. Gropak Senthe
Keturunan ke-9. Debog Bosok
Keturunan ke-10. Galih Asem
Keturunan ke-11. Gropak waton
Keturunan ke-12. Cendheng
Keturunan ke-13. Giyeng
Keturunan ke-14. Cumpleng
Keturunan ke-15. Ampleng
Keturunan ke-16. Menyaman
Keturunan ke-17. Menyo2.
Keturunan ke-18. Tumerah.

Masih ingatkah dengan leluhur kita..
Doakanlah selalu leluhur anda.

Rabu, Januari 15

Pengurus LPM (lembaga Pemberdayaan Masyarakat) mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif

A. Kasus Posisi (Case Position)

Adapun kronologis singkat permasalahan ini adalah sebagai berikut:

Terdapat seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang masih aktif, diketahui mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum mendatang.

B. Isu Hukum (Legal Issues)

Permasalahan hukum yang timbul dalam kasus ini adalah:

Apakah diperbolehkan Pengurus LPM yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg)?

C. Sumber Hukum (Source of Law)

Adapun sumber hukum yang dijadikan dasar dalam penyusunan opini hukum ini meliputi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 101 huruf b angka (2): Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 240 ayat (1) huruf n: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 240 ayat (2) huruf i: Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Pasal 11 ayat (1) huruf n: Persyaratan administrasi bakal calon meliputi keanggotaan dalam Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 12 ayat (1) huruf f: Dokumen persyaratan administrasi bakal calon mencakup KTA Partai Politik Peserta Pemilu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:

Pasal 3 ayat (2) huruf f: Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan tidak berafiliasi kepada partai politik.

Pasal 6 ayat (1): Jenis LKD paling sedikit meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pasal 8 ayat (1): Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai kebutuhan.

Pasal 8 ayat (5): Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon:

Pasal 5 ayat (1): Jenis LKK paling sedikit terdiri dari RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.

Pasal 7 ayat (1): Pengurus LKK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang/seksi.

Pasal 7 ayat (2) huruf i: Persyaratan untuk menjadi pengurus LKK adalah bukan merupakan anggota Partai Politik, dibuktikan dengan tidak memiliki KTA Partai Politik dan surat pernyataan bermaterai cukup.

D. Argumentasi Hukum (Legal Arguments)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang tidak diatur secara eksplisit larangan bagi pengurus LPM atau LKD/LKK untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, untuk dapat menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, seseorang harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Politik.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juncto Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020, secara tegas disebutkan bahwa pengurus LKD/LKK, termasuk LPM, dilarang menjadi anggota Partai Politik. Artinya, secara normatif terdapat kontradiksi status hukum apabila seseorang masih menjabat sebagai pengurus LPM namun telah menjadi anggota partai politik.

Dengan demikian, ketika seorang pengurus LPM mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg), maka yang bersangkutan secara otomatis telah menjadi anggota partai politik, dan hal ini melanggar larangan dalam Permendagri dan Peraturan Wali Kota sebagaimana disebutkan di atas.

E. Kesimpulan dan Rekomendasi (Conclusions and Recommendations)

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pengurus LPM yang masih aktif tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, selama yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus LPM.

Apabila pengurus LPM bermaksud mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepengurusan LPM pada saat ia menjadi anggota Partai Politik, untuk menghindari konflik norma dan menjaga netralitas lembaga kemasyarakatan.

📚 Catatan Penutup:

Larangan ini sejalan dengan prinsip netralitas lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam kebijakan pemerintahan desa dan kelurahan. Tujuannya adalah menjaga agar LPM tetap menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang bebas dari kepentingan politik praktis, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal berlangsung secara adil, transparan, dan tidak memihak.

Rabu, Juli 10

Perbedaan MOU dan Perjanjian

A. Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Mengutip dari Jawaban Biro riset Legislatif bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intent didefinisikan:
“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made...”
Dengan terjemahan bebasnya:
“Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati...”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:
1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.
B.        Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut:
a)    Perbuatan
Frasa “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”.Hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.
b)    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).
c)     Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah  memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:
1)    Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.
2)    Cakap untuk membuat perikatan.
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer.
Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut di atas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).
3)    Suatu hal tertentu.
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4)    Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
C.        Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian
Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoUyang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.
Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.
Di samping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.
Perhatikan Isinya bukan Namanya
Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.
Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.

Kamis, September 7

Proses Pengajuan dan Pencabutan Pengaduan di Kepolisian

Dalam teori Hukum, delik aduan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
       Contoh :
jika seorang suami telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, namun terhadap istrinya ia tidak menginginkan untuk menuntut (karena ia masih cinta terhadap istrinya) maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap peristiwa ini. Sebab delik ini dipergunakan untuk menuntut suatu peristiwanya dan tidak dapat dibelah.

2.    Delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi apabila dilakukan oleh sanak keluarga (seperti yang ditentukan dalam Pasal 367), hal ini menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini, tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.
      Contoh :
seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”. Hal ini dapat dilakukan sebab delik ini dipergunakan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu.

A.   Proses Pengajuan :
Proses Pengajuan Pengaduan hanya boleh diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 74 KUHPidana. Jangka waktu Pengaduan jika bertempat tinggal di Indonesia hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, dan 9 (Sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

B.   Proses pencabutan :
Proses ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan. Hal ini diatur dalam Pasal 75 KUHPidana.
Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana. Jangka waktu yang diberikan dalam proses pencabutan pengaduan ini diberikan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan serta terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi,  Kecuali untuk kejahatan berzinah (Pasal 284 KUHPidana), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

C.   Sebagai Catatan :

Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti


Kamis, Maret 24

Penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun.

 A. KASUS POSISI (Case Position)

Adapun kronologis singkat adalah sebagai berikut :

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dilakukan untuk memperoleh jumlah pemilih dibawah umur 17 tahun yang sudah menikah.

Penduduk yang akan menikah dan belum memenuhi batas usia minimal, wajib mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, ketersediaan data jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun untuk dimasukan sebagai daftar pemilih baru.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

1. Bagaimanakah penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama namun belum terproses oleh pengadilan, guna dimasukan sebagai daftar pemilih baru ?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun            2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23              tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara      Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

5. Surat Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia Nomor :                  472.2/18752/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018.

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

1.   Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: “dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Ayat tersebut hendaknya dibaca “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan”. Sedangkan frasa pejabat lain sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang penjelasan mengenai pejabat lain, sehingga satu-satunya instansi yang berwenang memberikan dispensasi adalah pengadilan.

2.  Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

3.    Berdasarkan Pasal 58 (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:

a.       Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

b.       Kutipan akta Pencatatan Sipil;

c.       Kartu Keluarga ; dan

d.       KTP-Elektronik.

4.   Merujuk pada ketentuan diatas dalam ketentuan Permohonan pencatatan kependudukan dalam hal dispensasi Pernikahan haruslah melalui Penetapan Pengadilan terlebih dahulu kemudian pencatatan perkawinan dapat dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

E.  KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Bahwa terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama, namun belum terproses oleh pengadilan, belum dapat dimasukan sebagai daftar pemilih baru.