Adv.Dimas Prasetyo Utomo,S.H.,M.H.,C.Med.
Sabtu, Juni 7
URUTAN NAMA KETURUNAN ORANG JAWA
Rabu, Januari 15
Pengurus LPM (lembaga Pemberdayaan Masyarakat) mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif
A. Kasus Posisi (Case Position)
Adapun kronologis singkat permasalahan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat seorang pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang masih aktif, diketahui mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum mendatang.
B. Isu Hukum (Legal Issues)
Permasalahan hukum yang timbul dalam kasus ini adalah:
Apakah diperbolehkan Pengurus LPM yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg)?
C. Sumber Hukum (Source of Law)
Adapun sumber hukum yang dijadikan dasar dalam penyusunan opini hukum ini meliputi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 101 huruf b angka (2): Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 240 ayat (1) huruf n: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 240 ayat (2) huruf i: Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Pasal 11 ayat (1) huruf n: Persyaratan administrasi bakal calon meliputi keanggotaan dalam Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 12 ayat (1) huruf f: Dokumen persyaratan administrasi bakal calon mencakup KTA Partai Politik Peserta Pemilu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:
Pasal 3 ayat (2) huruf f: Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan tidak berafiliasi kepada partai politik.
Pasal 6 ayat (1): Jenis LKD paling sedikit meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pasal 8 ayat (1): Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 8 ayat (5): Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon:
Pasal 5 ayat (1): Jenis LKK paling sedikit terdiri dari RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.
Pasal 7 ayat (1): Pengurus LKK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang/seksi.
Pasal 7 ayat (2) huruf i: Persyaratan untuk menjadi pengurus LKK adalah bukan merupakan anggota Partai Politik, dibuktikan dengan tidak memiliki KTA Partai Politik dan surat pernyataan bermaterai cukup.
D. Argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang tidak diatur secara eksplisit larangan bagi pengurus LPM atau LKD/LKK untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, untuk dapat menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, seseorang harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Politik.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juncto Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2020, secara tegas disebutkan bahwa pengurus LKD/LKK, termasuk LPM, dilarang menjadi anggota Partai Politik. Artinya, secara normatif terdapat kontradiksi status hukum apabila seseorang masih menjabat sebagai pengurus LPM namun telah menjadi anggota partai politik.
Dengan demikian, ketika seorang pengurus LPM mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg), maka yang bersangkutan secara otomatis telah menjadi anggota partai politik, dan hal ini melanggar larangan dalam Permendagri dan Peraturan Wali Kota sebagaimana disebutkan di atas.
E. Kesimpulan dan Rekomendasi (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pengurus LPM yang masih aktif tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, selama yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus LPM.
Apabila pengurus LPM bermaksud mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepengurusan LPM pada saat ia menjadi anggota Partai Politik, untuk menghindari konflik norma dan menjaga netralitas lembaga kemasyarakatan.
📚 Catatan Penutup:
Larangan ini sejalan dengan prinsip netralitas lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam kebijakan pemerintahan desa dan kelurahan. Tujuannya adalah menjaga agar LPM tetap menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang bebas dari kepentingan politik praktis, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal berlangsung secara adil, transparan, dan tidak memihak.
Rabu, Juli 10
Perbedaan MOU dan Perjanjian
Kamis, September 7
Proses Pengajuan dan Pencabutan Pengaduan di Kepolisian
Kamis, Maret 24
Penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun.
A. KASUS POSISI (Case Position)
Adapun kronologis singkat adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dilakukan untuk memperoleh jumlah pemilih dibawah umur 17 tahun yang sudah menikah.
Penduduk yang akan menikah dan belum memenuhi batas usia minimal, wajib mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, ketersediaan data jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun untuk dimasukan sebagai daftar pemilih baru.
B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimanakah penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama namun belum terproses oleh pengadilan, guna dimasukan sebagai daftar pemilih baru ?
C. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
5. Surat Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia Nomor : 472.2/18752/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018.
D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: “dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Ayat tersebut hendaknya dibaca “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan”. Sedangkan frasa pejabat lain sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang penjelasan mengenai pejabat lain, sehingga satu-satunya instansi yang berwenang memberikan dispensasi adalah pengadilan.
2. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
3. Berdasarkan Pasal 58 (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. Kartu Keluarga ; dan
d. KTP-Elektronik.
4. Merujuk pada ketentuan diatas dalam ketentuan Permohonan pencatatan kependudukan dalam hal dispensasi Pernikahan haruslah melalui Penetapan Pengadilan terlebih dahulu kemudian pencatatan perkawinan dapat dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama, namun belum terproses oleh pengadilan, belum dapat dimasukan sebagai daftar pemilih baru.