Secara umum, persoalan debt collector akan mencuat mengiringi terjadinya kasus penunggakan pembayaran. Dalam melakukan penagihan kredit macet, debt collector
tidak jarang atau seringkali menteror, mengintimidasi, atau mengancam
pihak penanggung utang. Cara yang demikian merupakan perbuatan yang
berlawanan dengan hukum.
Secara Yuridis tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector
pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur
untuk menagih utang kepada debiturnya. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam KUHPerdata (BW). tetapi khusus di bidang perbankan, memang
ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank
menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur
dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu kredit (“PBI”) jo SE BI No.
11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu kredit tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). namun “Debt collector
itu tidak diatur oleh BI, karena bank sentral memang tidak mengatur
kepada operasional masing-masing bank, atau dengan kata lain bank
sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan kredit dari
nasabah kepada masing-masing bank. Hal ini lah yang menjadi polemik
mengenai keberadaan debt collector.
Dari penelusuran detikcom, Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:
- Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu ;
- Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri ;
- Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet ;
- Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum ;
- Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang umum dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector
tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka
ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa
merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia
melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain.”