01 Agustus 2012

Proses Pengajuan dan Pencabutan Pengaduan di Kepolisian


Dalam teori Hukum, delik aduan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
       Contoh :
jika seorang suami telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, namun terhadap istrinya ia tidak menginginkan untuk menuntut (karena ia masih cinta terhadap istrinya) maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap peristiwa ini. Sebab delik ini dipergunakan untuk menuntut suatu peristiwanya dan tidak dapat dibelah.

2.    Delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi apabila dilakukan oleh sanak keluarga (seperti yang ditentukan dalam Pasal 367), hal ini menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini, tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.
      Contoh :
seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”. Hal ini dapat dilakukan sebab delik ini dipergunakan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu.

A.   Proses Pengajuan :
Proses Pengajuan Pengaduan hanya boleh diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 74 KUHPidana. Jangka waktu Pengaduan jika bertempat tinggal di Indonesia hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, dan 9 (Sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

B.   Proses pencabutan :
Proses ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan. Hal ini diatur dalam Pasal 75 KUHPidana.
Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana. Jangka waktu yang diberikan dalam proses pencabutan pengaduan ini diberikan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan serta terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi,  Kecuali untuk kejahatan berzinah (Pasal 284 KUHPidana), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

C.   Sebagai Catatan :

Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti