Kamis, Maret 24

Penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun.

 A. KASUS POSISI (Case Position)

Adapun kronologis singkat adalah sebagai berikut :

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dilakukan untuk memperoleh jumlah pemilih dibawah umur 17 tahun yang sudah menikah.

Penduduk yang akan menikah dan belum memenuhi batas usia minimal, wajib mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, ketersediaan data jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun untuk dimasukan sebagai daftar pemilih baru.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

1. Bagaimanakah penghitungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama namun belum terproses oleh pengadilan, guna dimasukan sebagai daftar pemilih baru ?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun            2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23              tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara      Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

5. Surat Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia Nomor :                  472.2/18752/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018.

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

1.   Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: “dalam hal penyimpanan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita”. Ayat tersebut hendaknya dibaca “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi ke Pengadilan”. Sedangkan frasa pejabat lain sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang penjelasan mengenai pejabat lain, sehingga satu-satunya instansi yang berwenang memberikan dispensasi adalah pengadilan.

2.  Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

3.    Berdasarkan Pasal 58 (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:

a.       Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

b.       Kutipan akta Pencatatan Sipil;

c.       Kartu Keluarga ; dan

d.       KTP-Elektronik.

4.   Merujuk pada ketentuan diatas dalam ketentuan Permohonan pencatatan kependudukan dalam hal dispensasi Pernikahan haruslah melalui Penetapan Pengadilan terlebih dahulu kemudian pencatatan perkawinan dapat dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

E.  KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Bahwa terhadap jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun yang telah mendaftar kan diri ke Pengadilan Agama, namun belum terproses oleh pengadilan, belum dapat dimasukan sebagai daftar pemilih baru.