Sebelum ada putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, mengenai pengujian Pasal 43 ayat (1)
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan anak-anak yang lahir di luar
pernikahan resmi tidak diakui. Kini dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Pasal 43 ayat (1)
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
para ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir diluar pernikahan
resminya, seperti: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan
pernikahan atau samen leven (Kumpul Kebo).
Pada dasarnya anak
dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghendaki dilahirkan dari
sebuah hubungan di luar pernikah, justru kedua orangtuanyalah yang seharusnya
menanggung beban. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kini anak-anak
yang dilahirkan dari hubungan diluar pernikahan mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam
tumbuh dan berkembang tanpa adanya diskrminasi terhadapnya, seperti anak-anak
yang lainnya (anak-anak yang dilahirkan dari ikatan pernikahan yang tercatat
dalam catatan sipil).
Dalam amar putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil UU Perkawinan No.
46/PUU-VIII/2010. Di sebutkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan sebelum ada putusan MK ini menyatakan: “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Sehingga kini ayat
tersebut dalam penerapan hukumnya harus dibaca: Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan
darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kini kaum laki-laki
tidak bisa lagi lari dari tanggung jawabnya Kalau sampai terjadi hubungan
hingga melahirkan anak. laki-laki tersebut wajib menafkahi, dan keluarganya
mengakui bahwa anak hasil hubungan itu menjadi bagian keluarganya.
Pesan Moral :
Jangan membebani anak dengan persoalan yang memang belumlah
pantas ia untuk mengerti, biarkan ia tumbuh dan berkembang, bermain dengan
ceria, dan meraih cita-citanya tanpa beban dengan asal usulnya…ia malaikat
kecil yang tak berdosa.