20 Februari 2012

Hak Anak dari hubungan Diluar Pernikahan kini memiliki Perlindungan Hukum



Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, mengenai pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tidak diakui. Kini dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, para ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir diluar pernikahan resminya, seperti: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven (Kumpul Kebo).
Pada dasarnya anak dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghendaki dilahirkan dari sebuah hubungan di luar pernikah, justru kedua orangtuanyalah yang seharusnya menanggung beban. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kini anak-anak yang dilahirkan dari hubungan diluar pernikahan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam tumbuh dan berkembang tanpa adanya diskrminasi terhadapnya, seperti anak-anak yang lainnya (anak-anak yang dilahirkan dari ikatan pernikahan yang tercatat dalam catatan sipil).
Dalam amar putusan  Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil UU Perkawinan No. 46/PUU-VIII/2010. Di sebutkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  sebelum ada putusan MK ini menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. 
Sehingga kini ayat tersebut dalam penerapan hukumnya harus dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kini kaum laki-laki tidak bisa lagi lari dari tanggung jawabnya Kalau sampai terjadi hubungan hingga melahirkan anak. laki-laki tersebut wajib menafkahi, dan keluarganya mengakui bahwa anak hasil hubungan itu menjadi bagian keluarganya.

Pesan Moral :
Jangan membebani anak dengan persoalan yang memang belumlah pantas ia untuk mengerti, biarkan ia tumbuh dan berkembang, bermain dengan ceria, dan meraih cita-citanya tanpa beban dengan asal usulnya…ia malaikat kecil yang tak berdosa.