Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada razia di
jalan, Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada
5 Juli 1993. Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa
dilakukan oleh polisi maupun pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi
tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi
dengan surat perintah tugas, dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa
hal sebagaimana termuat dalam Pasal 14 PP No 42/1993 yakni:
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b.
waktu pemeriksaan;
c.
tempat
pemeriksaan;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.
daftar petugas pemeriksa;
f.
daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama
dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, polisi memiliki sejumlah
kewenangan. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta
keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan
surat kelengkapan lainnya.
Pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda
ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan
ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila
dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni
memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Hal itu tercantum dalam Pasal
15 ayat 4 PP No 42/1993.
Petugas pemeriksa pada saat
melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana
ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib
menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai
petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan
perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 huruf b.
Ketentuan ini tentu dibuat untuk melindungi warga negara.
Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas yang tidak sesuai
dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
berwenang dan tidak bertanggung jawab.